Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-02-2019 — Putus : 22-04-2019 — Upload : 26-04-2019
Putusan PN KABANJAHE Nomor 84/Pid.Sus/2019/PN Kbj
Tanggal 22 April 2019 — Penuntut Umum:
Mora Sakti.SH
Terdakwa:
Bambang Rajipto Sinulingga
376
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Bambang Rajipto Sinulingga tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan
    Penuntut Umum:
    Mora Sakti.SH
    Terdakwa:
    Bambang Rajipto Sinulingga
    Nama lengkap : Bambang Rajipto Sinulingga2. Tempat lahir : Medan3. Umur/Tanggal lahir : 33 tahun/5 Agustus 19854. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jl.Udara Gg.Sinar Kecamatan Berastagi KabupatenKaro JIl.Pasar No.55 Kelurahan Tambak LauMulgap II Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo7. Agama : Islam8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Bambang Rajipto Sinulingga ditangkap tanggal 12 Oktober 2018Terdakwa Bambang Rajipto Sinulingga ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bambang Rajipto Sinulingga berupapidana penjara selama selama 7 (tujuh) tahun dengan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwatetap di tahan;. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Bambang Rajipto Sinulinggasejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 1 (satu)tahun penjara;.
    Saksi Sujatmiko, di dalam sidang dan dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan :Bahwa benar saksi menerangkan telah melakukan penangkapanterhadap seorang terdakwa bernama Bambang Rajipto Sinulingga padahari Sabtu tanggal 13 Oktober 2018 sekira pukul 11.30 Wib di JI.
    Lab. : 12374/NNF/2018 tanggal 22 Oktober 2018, dan alat buktiketerangan terdakwa Bambang Rajipto Sinulingga, serta dihubungkandengan adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan, telah ternyatabahwa :Bahwa benar telah melakukan penangkapan terhadap seorangterdakwa bernama Bambang Rajipto Sinulingga pada hari Sabtu tanggal13 Oktober 2018 sekira pukul 11.30 Wib di Jl.
    Menyatakan Terdakwa Bambang Rajipto Sinulingga tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hakatau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan bukan Tanamansebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;2.