Ditemukan 1 data
HENTIN PASARIBU SH MH
Terdakwa:
ARGA RAKAPATI SATRIATAMA bin KUSNAN
33 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa ARGA RAKAPATI SATRIATAMA bin KUSNAN, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun , dan denda sebesar Rp. 800.000.000,-(delan ratus juta rupiah ) , apabila denda tidak dibayar diganti dengan
Penuntut Umum:
HENTIN PASARIBU SH MH
Terdakwa:
ARGA RAKAPATI SATRIATAMA bin KUSNAN