Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-11-2023 — Putus : 24-01-2024 — Upload : 15-02-2024
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 684/Pid.Sus/2023/PN Bpp
Tanggal 24 Januari 2024 — Penuntut Umum:
HENTIN PASARIBU SH MH
Terdakwa:
ARGA RAKAPATI SATRIATAMA bin KUSNAN
334
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa ARGA RAKAPATI SATRIATAMA bin KUSNAN, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun , dan denda sebesar Rp. 800.000.000,-(delan ratus juta rupiah ) , apabila denda tidak dibayar diganti dengan
    Penuntut Umum:
    HENTIN PASARIBU SH MH
    Terdakwa:
    ARGA RAKAPATI SATRIATAMA bin KUSNAN