Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2019 — Putus : 14-05-2019 — Upload : 04-05-2020
Putusan PN SURAKARTA Nomor 90/Pid.Sus/2019/PN Skt
Tanggal 14 Mei 2019 — Penuntut Umum:
NANIK SETYOWATI, SH
Terdakwa:
ANGGA RAKHMATDI HARTONO
10439
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Angga Rakhmatdi Hartono terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Angga Rakhmatdi Hartono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda
    A.Yani 52 Kartasura, pembelian emas;
  • 1 (satu) Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran No. 5087/2000 tanggal 14 Nopember 2002 menerangkan telah lahir ANDRA CAROLINA SELVANYA pada tanggal 19 September 2000 berlegaliser;

(Dikembalikan kepada saksi Andra Carolina Selvanya);

  • 1 (satu) lembar Buku Daftar Tamu Hotel Gurita tercantum atas nama Angga Rakhmatdi Hartono tanggal 11 Agustus 2018 kamar no. 112;

(Dikembalikan kepada pihak

hotel Gurita melalui saksi Peni Candrasari);

  • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung;

(Dirampas untuk dimusnahkan);

  • 1 (satu) lembar KTP an Angga Rakhmatdi Hartono NIK : 3314100401830002;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam Nopol AD 2881 LE, Noka: MH35TL2068K014970, Nosin: 5TL1017562;

(Dikembalikan kepada terdakwa);

6.Menetapkan agar Terdakwa Angga Rakhmatdi Hartono membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00

Penuntut Umum:
NANIK SETYOWATI, SH
Terdakwa:
ANGGA RAKHMATDI HARTONO