Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-06-2000 — Putus : 10-08-2000 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 9/G/PTUN-BKL/2000
Tanggal 10 Agustus 2000 — BASMAN RAKIHAN; melawan 1. PIMPINAN WILAYAH 03 PT. BANK NEGARA INDONESIA (persero) Tbk PALEMBANG; 2. PIMPINAN CABANG PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. BENGKULU,
1132
  • BASMAN RAKIHAN; melawan 1. PIMPINAN WILAYAH 03 PT. BANK NEGARA INDONESIA (persero) Tbk PALEMBANG;2. PIMPINAN CABANG PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk. BENGKULU,
Register : 30-10-2018 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PN MENGGALA Nomor 46/Pdt.G/2018/PN Mgl
Tanggal 14 Maret 2019 — Penggugat:
M DAMIRI MS
Tergugat:
Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat PUPR Bina Marga Provinsi Lampung
Turut Tergugat:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung
16590
  • Selatan: berbatas dengan jembatan besi/jalan lama dari Negeri Besarke Panaragan terus mengikuti Way Kiri ke Way TulangBawang;Barat :berbatas dengan tanah adat Buway Pemuka Bangsa RajaWay Kanan;Bahwa selanjutnya berakhirnya masa kekuasaan nenek moyangPENGGUGAT yang bernama Puyang Mulonou Adji sebagai raja dikerajaan Tulang Bawang yang pertama, tanah adat hak milikPENGGUGAT di wilayah kebumian Kampung/Tiyuh Pagar Dewa seluas+ 92.211 Ha, masih dalam penguasaan nenek moyang PENGGUGATyang bernama Puyang Rakihan
    Sakti (Peniti Hulu) sebagai raja,kerajaan Tulang Bawang yang ke 2 (dua), yang mendiami SungaiTulang Bawang dikarenakan masih menggunakan transportasi jalur lautsebagai jalur hubungan antar Kerajaan yang lain;Bahwa selanjutnya berakhirnya masa kekuasaan nenek moyangPENGGUGAT yang bernama Puyang Rakihan Sakti (Peniti Hulu)sebagai raja, kerajaan Tulang Bawang yang ke 2 (dua), tanah adat hakmilik PENGGUGAT di wilayah kebumian Kampung/Tiyuh Pagar Dewaseluas + 92.211 Ha, masih dalam penguasaan nenek moyangPENGGUGAT
    Puyang Rakihan Ratu Mas Pesagi sebagai raja dikerajaan Tulang Bawang yang ke 3 (tiga), yang mendiami SungaiTulang Bawang dikarenakan masih menggunakan transportasi jalur lautsebagai jalur hubungan antar Kerajaan yang lain;Bahwa selanjutnya berakhirnya masa kekuasaan nenek moyangPENGGUGAT yang bernama Puyang Rakihan Ratu Mas Pesagisebagai raja, kerajaan Tulang Bawang yang ke 3 (tiga), tanah adat hakmilik PENGGUGAT di wilayah kebumian Kampung/Tiyuh Pagar Dewaseluas + 92.211 Ha, masih dalam penguasaan
    Berisang sebagai raja di kerajaan TulangBawang yang ke 4 (empat), yang mendiami Sungai Tulang Bawangdikarenakan masih menggunakan transportasi jalur laut sebagai jalurhubungan antar Kerajaan yang lain;Bahwa selanjutnya berakhirnya masa kekuasaan nenek moyangPENGGUGAT yang bernama Puyang Naga Berisang sebagai raja dikerajaan Tulang Bawang yang ke 4 (empat), tanah adat hak milikPENGGUGAT di wilayah kebumian Kampung/Tiyuh Pagar Dewa seluas+ 92.211 Ha, masih dalam penguasaan nenek moyang PENGGUGATPuyang Rakihan
    Cacat Guci sebagai raja, kerajaan Tulang BawangHalaman 3 dari 57 Putusan Perdata Gugatan Nomor 46/Pdt.G/2018/PN Mgl6)7)8)9)yang ke 5 (lima), yang mendiami Sungai Tulang Bawang dikarenakanmasih menggunakan transportasi jalur laut sebagai jalur hubungan antarKerajaan yang lain;Bahwa selanjutnya berakhirnya masa kekuasaan nenek moyangPENGGUGAT yang bernama Puyang Rakihan Cacat Guci sebagairaja di kerajaan Tulang Bawang yang ke 5 (lima), tanah adat hak milikPENGGUGAT di wilayah kebumian Kampung/Tiyuh
Register : 30-10-2018 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PN MENGGALA Nomor 45/Pdt.G/2018/PN Mgl
Tanggal 4 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
178642
  • wilayahkebumian Kampung/Tiyuh Panaragan seluas + 53.300 Ha, masih dalampenguasaan nenek moyang PENGGUGAT yang bernama Puyang RakihanSakti (Peniti Hulu) sebagai raja di kerajaan Tulang Bawang yang ke 2 (dua)pada abad ke VIII, yang mendiami Sungai Tulang Bawang dikarenakan masihPutusan No. 45/Pdt.G/2018/PN.Amr Halaman 3 dari 653)4)5)6)menggunakan transportasi jalur laut sebagai jalur hubungan antar Kerajaanyang lainBahwa selanjutnya berakhirnya masa kekuasaan nenek moyangPENGGUGAT yang bernama Puyang Rakihan
    kerajaan Tulang Bawang yang ke 2 (dua), tanah adat hak milikPENGGUGAT di wilayah kebumian Kampung/Tiyuh Panaragan seluas +53.300 Ha, masih dalam penguasaan nenek moyang PENGGUGAT PuyangRakihan Ratu Mas Pesagi sebagai raja di kerajaan Tulang Bawang yang ke3 (tiga) pada abad ke IX, yang mendiami Sungai Tulang Bawang dikarenakanmasih menggunakan transportasi jalur laut sebagai jalur hubungan antarKerajaan yang lain.Bahwa selanjutnya berakhirnya masa kekuasaan nenek moyangPENGGUGAT yang bernama Puyang Rakihan
    raja di kerajaan Tulang Bawang yang ke 4 (empat)pada abad ke X, yang mendiami Sungai Tulang Bawang dikarenakan masihmenggunakan transportasi jalur laut sebagai jalur hubungan antar Kerajaanyang lain.Bahwa selanjutnya berakhirnya masa kekuasaan nenek moyangPENGGUGAT yang bernama Puyang Naga Berisang sebagai raja di kerajaanTulang Bawang yang ke 4 (empat), tanah adat hak milik PENGGUGAT diwilayah kebumian Kampung/Tiyuh Panaragan seluas + 53.300 Ha, masihdalam penguasaan nenek moyang PENGGUGAT Puyang Rakihan
    CacatGuci sebagai raja, kerajaan Tulang Bawang yang ke 5 (lima) pada abad keXI, yang mendiami Sungai Tulang Bawang dikarenakan masih menggunakantransportasi jalur laut sebagai jalur hubungan antar Kerajaan yang lain.Bahwa selanjutnya berakhirnya masa kekuasaan nenek moyangPENGGUGAT yang bernama Puyang Rakihan Cacat Guci sebagai raja dikerajaan Tulang Bawang yang ke 5 (lima), tanah adat hak milik PENGGUGATdi wilayah kebumian Kampung/Tiyuh Panaragan seluas + 53.300 Ha, masihdalam penguasaan nenek