Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 23-09-2021
Putusan PN SORONG Nomor 301/Pid.B/2020/PN Son
Tanggal 7 Desember 2020 — Penuntut Umum:
ERLY ANDIKA, SH
Terdakwa:
OSKAR TAPURE alias RAJU
6113
  • Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) unit TV 24 inc merk polytron warna hitam, 3 (tiga) buah kompor Hock,1(satu)buah wajan diameter 18, dikembalikan kepada Saksi Korban YOHANES RALFES NABABAN;
  • Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkarasejumlahRp. 5.000,- (limaribu rupiah);
  • Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit TV 24 inc merk polytronwarna hitam, 3 (tiga) buah kompor Hock, 1 (Satu) buah wajan diameter 18,dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak yakni Saksi KorbanYOHANES RALFES NABABAN;5.
    GERI (DPO), padahari Jumat tanggal 24 bulan Juli Tahun 2020 sekitar Pukul 23.00 WIT atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2020, bertempat diJalan Basuki Rahmat Km.8 Kota Sorong tepatnya di warung makan MedanBaru atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atausebagian kepunyaan Saksi Korban YOHANES RALFES NABABAN denganmaksud
    GERI (DPO) masuk,Halaman 3 dari 18 Putusan Nomor 301/Pid.B/2020/PN Sonkemudian Sdr.STEVEN (DPO) dan Sdr.GERI (DPO), Saksi Korban YOHANES RALFES NABABAN mengalami kerugian sebesarRp.8.000.000, (delapan juta rupiah);Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 363 ayat (2) KUHP.ATAUKEDUABahwa ia Terdakwa OSKAR TAPURE alias RAJU bersamasamadengan Sdr. STEVEN (DPO), Sdr. MANU (DPO) dan Sdr.
    GERI (DPO) Saksi Korban YOHANES RALFES' NABABAN mengalami kerugian sebesarRp.8.000.000, (delapan juta rupiah).
    GERI (DPO) Saksi Korban YOHANES RALFES NABABAN mengalami kerugian sebesarRp.8.000.000, (delapan juta rupiah). Bahwa perbuatan Tedakwa mengmbil barang milik korba tanpasepengetahuan dan seijin korban;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, MajelisHakim berpendapat bahwa unsur pada waktu malam hari dalam sebuahrumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan olehorang yang ada disitu tidak diketahul atau dikehendaki oleh yang berhak telahterpenuhi;4.
Register : 16-11-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 301/Pid.B/2020/PN Son
Tanggal 7 Desember 2020 — Penuntut Umum:
ERLY ANDIKA, SH
Terdakwa:
OSKAR TAPURE alias RAJU
1910
  • Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) unit TV 24 inc merk polytron warna hitam, 3 (tiga) buah kompor Hock,1(satu)buah wajan diameter 18, dikembalikan kepada Saksi Korban YOHANES RALFES NABABAN;
  • Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkarasejumlahRp. 5.000,- (limaribu rupiah);
  • Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit TV 24 inc merk polytronwarna hitam, 3 (tiga) buah kompor Hock, 1 (Satu) buah wajan diameter 18,dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak yakni Saksi KorbanYOHANES RALFES NABABAN;5.
    GERI (DPO), padahari Jumat tanggal 24 bulan Juli Tahun 2020 sekitar Pukul 23.00 WIT atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2020, bertempat diJalan Basuki Rahmat Km.8 Kota Sorong tepatnya di warung makan MedanBaru atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atausebagian kepunyaan Saksi Korban YOHANES RALFES NABABAN denganmaksud
    GERI (DPO) masuk,Halaman 3 dari 18 Putusan Nomor 301/Pid.B/2020/PN Sonkemudian Sdr.STEVEN (DPO) dan Sdr.GERI (DPO), Saksi Korban YOHANES RALFES NABABAN mengalami kerugian sebesarRp.8.000.000, (delapan juta rupiah);Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 363 ayat (2) KUHP.ATAUKEDUABahwa ia Terdakwa OSKAR TAPURE alias RAJU bersamasamadengan Sdr. STEVEN (DPO), Sdr. MANU (DPO) dan Sdr.
    GERI (DPO) Saksi Korban YOHANES RALFES' NABABAN mengalami kerugian sebesarRp.8.000.000, (delapan juta rupiah).
    GERI (DPO) Saksi Korban YOHANES RALFES NABABAN mengalami kerugian sebesarRp.8.000.000, (delapan juta rupiah). Bahwa perbuatan Tedakwa mengmbil barang milik korba tanpasepengetahuan dan seijin korban;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, MajelisHakim berpendapat bahwa unsur pada waktu malam hari dalam sebuahrumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan olehorang yang ada disitu tidak diketahul atau dikehendaki oleh yang berhak telahterpenuhi;4.