Ditemukan 1 data
17 — 6
li>
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi setelah bercerai dengan Tergugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah selama masa Iddah sebesar Rp 3.000.00,00 (tiga juta rupiah);
- Biaya kiswah sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Mut'ah berupa berupa cincin emas London seberat 4 gram;
- Nafkah lampau (madhiyah) selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Ramadhanysah