Ditemukan 1 data
82 — 28
MENGADILI
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Nomor 227/Pdt.G/ 2022/PA.Tmk, tanggal 11 April 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 9 Ramadlon 1443 Hijriyah yang dimohonkan banding;
Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);