Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2022 — Putus : 20-06-2022 — Upload : 20-06-2022
Putusan PTA BANDUNG Nomor 151/Pdt.G/2022/PTA.Bdg
Tanggal 20 Juni 2022 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8228
  • MENGADILI

    1. Menerima permohonan banding Pembanding;
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Nomor 227/Pdt.G/ 2022/PA.Tmk, tanggal 11 April 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 9 Ramadlon 1443 Hijriyah yang dimohonkan banding;

    Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);