Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 1801/Pid.B/2020/PN Mdn
Tanggal 20 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
SRI YANTI LESTARI PANJAITAN, SH
Terdakwa:
1.MATIUS FERNANDO LAFAO
2.RAMAITAN LASE Alias IMAN
3.HENDRA TARIGAN
193
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa I MATIUS FERNANDO LAFAO, Terdakwa II RAMAITAN LASE Alias IMAN dan Terdakwa III HENDRA TARIGAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa
      Penuntut Umum:
      SRI YANTI LESTARI PANJAITAN, SH
      Terdakwa:
      1.MATIUS FERNANDO LAFAO
      2.RAMAITAN LASE Alias IMAN
      3.HENDRA TARIGAN
      Korbannya adalah perempuandengan panggilan May; Bahwa Terdakwa melakukan pencurian tersebut bersama denganTerdakwa II Ramaitan Lase Alias Iman dan Terdakwa III Hendra Tarigan;Halaman 8 dari 18 Putusan Nomor 1801/Pid.B/2020/PN Mdn Bahwa awalnya Terdakwa, Terdakwa II Ramaitan Lase Alias Iman danTerdakwa III Hendra Tarigan masuk bersamasama kerumah saksi korbanmelalui pintu depan rumah saksi korban menggunakan 1 (Satu) buahobeng Tespen milik Terdakwa yang Terdakwa dapat dari gudang kosongsaat Terdakwa
      , Terdakwa II Ramaitan Lase Alias Iman dan Terdakwa IIIHendra Tarigan menuju rumah saksi korban dan mengambil barangbarang dari dalam rumah saksi korban setelah itu Terdakwa, Terdakwa IlRamaitan Lase Alias Iman dan Terdakwa III Hendra Tarigan keluar darirumah saksi korban dengan membawa barangbarang tersebut danmenggembok lagi rumah saksi korban dengan gembok yang Iain dari dlamrumah saksi korban atau dengan kata lain mengganti gembok pintu depanrumah saksi korban yang Terdakwa Terdakwa II Ramaitan
      Lase Alias Imandan Terdakwa III Hendra Tarigan rusak itu dengan gembok yang lain daridalam rumah saksi korban; Bahwa yang mengetahui sewaktu terjadinya pencurian tersebut tidakada; Bahwa Terdakwa, Terdakwa II Ramaitan Lase Alias Iman dan TerdakwaIll Hendra Tarigan samasama yang mempunyai ide untuk melakukanpencurian dirumah saksi korban itu; Bahwa 1 (Satu) unit laptop merk ACER warna biru berikut chargernyaitu Sudah Terdakwa, Terdakwa II Ramaitan Lase Alias Iman dan Terdakwalll Hendra Tarigan jual
      Korbannya adalah perempuandengan panggilan May; Bahwa Terdakwa melakukan pencurian tersebut bersama denganTerdakwa Matius Fernando Lafao dan Terdakwa II Ramaitan Lase AliasIman;Halaman 11 dari 18 Putusan Nomor 1801/Pid.B/2020/PN Mdn Bahwa awalnya Terdakwa, Terdakwa Matius Fernando LafaoTerdakwa II Ramaitan Lase Alias Iman masuk bersamasama kerumahsaksi korban melalui pintu depan rumah saksi korban menggunakan 1(satu) buah obeng Tespen milik Terdakwa Matius Fernando Lafao yangTerdakwa Matius Fernando
      SaatTerdakwa, Terdakwa Matius Fernando Lafao Terdakwa II Ramaitan LaseAlias Iman menuju rumah saksi korban dan mengambil barangbarangdari dalam rumah saksi korban setelah itu Terdakwa, Terdakwa MatiusFernando Lafao Terdakwa II Ramaitan Lase Alias Iman keluar dari rumahsaksi korban dengan membawa barangbarang tersebut danmenggembok lagi rumah saksi korban dengan gembok yang lain daridalam rumah saksi korban atau dengan kata lain mengganti gembok pintudepan rumah saksi korban yang Terdakwa, Terdakwa
    3. Register : 02-07-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 26-06-2024
      Putusan PN MEDAN Nomor 1801/Pid.B/2020/PN Mdn
      Tanggal 20 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
      SRI YANTI LESTARI PANJAITAN, SH
      Terdakwa:
      1.MATIUS FERNANDO LAFAO
      2.RAMAITAN LASE Alias IMAN
      3.HENDRA TARIGAN
      60
      • M E N G A D I L I :

        1. Menyatakan Terdakwa I MATIUS FERNANDO LAFAO, Terdakwa II RAMAITAN LASE Alias IMAN dan Terdakwa III HENDRA TARIGAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan;
        2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa
          Penuntut Umum:
          SRI YANTI LESTARI PANJAITAN, SH
          Terdakwa:
          1.MATIUS FERNANDO LAFAO
          2.RAMAITAN LASE Alias IMAN
          3.HENDRA TARIGAN