Ditemukan 1 data
Nila Devi
Terdakwa:
RAMAWILIS alias IRWAN
9 — 10
- Menyatakan Terdakwa Ramawilis Alias Irwan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan
Penuntut Umum:
Nila Devi
Terdakwa:
RAMAWILIS alias IRWAN