Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2024 — Putus : 04-09-2024 — Upload : 11-09-2024
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 75/Pid.Sus/2024/PN Lbb
Tanggal 4 September 2024 — Penuntut Umum:
Nila Devi
Terdakwa:
RAMAWILIS alias IRWAN
910
    1. Menyatakan Terdakwa Ramawilis Alias Irwan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan
    Penuntut Umum:
    Nila Devi
    Terdakwa:
    RAMAWILIS alias IRWAN