Ditemukan 1 data
48 — 3
Bandaro Kuning) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Rumawilis binti Basrin) di depan sidang Pengadilan Agama Sijunjung;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagai akibat talak, yaitu:2.1. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp.2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah); 2.2.
Dalam Rekonvensi: