Ditemukan 6 data
16 — 1
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Ramayanabin M. Rafiq) terhadap Penggugat (Novayantibinti Ri'i);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 451.000,- (empatratus lima puluh satu ribu rupiah).
1.Vina Astri Verlisa, S.H.
2.Akbari Darnawinsyah, S.H.
Terdakwa:
Ramayana bin Zainul Sidin
26 — 16
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa RAMAYANA BIN ZAINUL SIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
SEVTI HARIANI, SH
Terdakwa:
CHAMLI ISMAIL alias IJAL bin ISMAIL
45 — 9
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket narkotika jenis shabu seberat 170,20 gram
- 1 (satu) unit Handphone warna abu-abu merk oppo seri A-57 sim Card-0812-3655-4445
- 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk Samsung Sim Card- 0822-7819-1922
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru tua
- 1 (satu) buah kantong plastik warna putih bertulisan Ramayana
Terbanding/Terdakwa : RAMAYANA Als YANA BINTI IYANSYAH
28 — 17
Sdw tanggal 08 Juni 2023 yang dimintakan banding;
29 — 17
BANJAR BARU Kutai- 6 (enam) lembar Nota pembelian kosong dari toko SUING MAS Surabaya - 8 (delapan) lembar Nota pembelian kosong dari toko SUMBER REJEKI BARU Tuban- 10 (Sepuluh) lembar Nota pembelian kosong dari toko BINTANG MAS Ngawi- 4 (Empat) lembar Nota pembelian kosong dari toko CAHAYA 1 Lamongan- 1 (satu) lembar Nota pembelian kosong dari toko PARIS Dumai Riau- 2 (dua) lembar Nota pembelian kosong dari toko RAMAYANA
185 — 309
I, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, dan dalam permohonan IMTN terletak di RT. 39, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, dengan batas-batas sebagai berikut :