Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-09-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1641 K/Pdt/2013
Tanggal 17 September 2013 — HUSNY LASHINTA RAMPALE vs ARUNEE OLIVA DEPARY, dkk
4031 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HUSNY LASHINTA RAMPALE tersebut;
    HUSNY LASHINTA RAMPALEvsARUNEE OLIVA DEPARY, dkk
    PUTUSANNomor 1641 K/Pdt/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:HUSNY LASHINTA RAMPALE, bertempat tinggal di BukitSenyum, RT. 03 RW. 07, Kelurahan Sie Jodoh, KecamatanBatu Ampar, Kota Batam, dalam hal ini memberi kuasa kepadaZevrijn Boy H.
    Radio Suara Harapan Semestaadalah sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan telahditempatkan oleh para pendiri, masingmasing:Gatot Supriyanto, sebesar 40% (empat puluh persen) saham dengan nilaiRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);Suhirman, sebesar 40% (empat puluh persen) saham dengan nilaiRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);Husny Lashinta Rampale, sebesar 10% (sepuluh persen) saham dengannilai Ro12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);Kie Hai, sebesar 10% (sepuluh
    Husny Lashinta Rampale Penggugat (10%saham) dan 4. Kie Hai (10% saham). Bahwa Pasal 3 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas menyatakan:"Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atasperikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawabatas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya"; Ayat(2), Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlakuapabila:a.