Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-10-2019 — Putus : 03-12-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan PN PEMALANG Nomor 164/Pid.B/2019/PN Pml
Tanggal 3 Desember 2019 —
Terdakwa:
SAMSURI Bin RAMPLAS
8614
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa SAMSURI bin RAMPLAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : DENGAN TENAGA BERSAMA DIMUKA UMUM MENGGUNAKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN LUKA-LUKA.
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SAMSURI bin RAMPLAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
    3. Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

    Terdakwa:
    SAMSURI Bin RAMPLAS