Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SAMSURI Bin RAMPLAS
86 — 14
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa SAMSURI bin RAMPLAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : DENGAN TENAGA BERSAMA DIMUKA UMUM MENGGUNAKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN LUKA-LUKA.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SAMSURI bin RAMPLAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa:
SAMSURI Bin RAMPLAS