Ditemukan 2 data
16 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Abuston Bin Nawar) dengan Pemohon II (Ramunai Binti Abu Mansur) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1975 di Desa Ulak Embacang, Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk menyampaikan salinan penetapan Pengadilan Agama Sekayu ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor
Menetapkan sah pernikahan antara Pemohon (Abuston Bin Nawar)dengan Pemohon II (Ramunai Binti Abu Mansur) yang dilaksanakan padatanggal 10 Juli 1975 di Desa Ulak Embacang, Kecamatan Sanga DesaKabupaten Musi Banyuasin;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmenyampaikan salinan penetapan Pengadilan Agama Sekayu kepadaPegawai Pencatat Nikah/KUA diwilayah tempat tinggal Pemohon danPemohon II untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Abuston Bin Nawar)dengan Pemohon II (Ramunai Binti Abu Mansur) yang dilaksanakan padatanggal 10 Juli 1975 di Desa Ulak Embacang, Kecamatan Sanga DesaKabupaten Musi Banyuasin;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmenyampaikan salinan penetapan Pengadilan Agama Sekayu ini kepadaPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama di wilayah tempat tinggalPemohon dan Pemohon II untuk dicatat dalam daftar yang disediakanuntuk itu;4.
NANI HASNIAH
28 — 1
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama Pemohon, Nama Ayah dari Pemohon, Nama Ibu dari Pemohon, Tempat Lahir, pada Data Kependudukan dengan Kartu Keluarga Nomor 1871131305080029, sebelumnya tertulis NANI HASANIA lahir di Way Kanan, 30 Desember 1979 anak dari pasangan suami istri ISKANDAR dan RAMUNAI menjadi NANI HASNIAH lahir di Kasui, 30 Desember 1979 anak dari