Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-06-2011 — Upload : 23-05-2013
Putusan PN KEBUMEN Nomor 88/PID.B/2011/PN.KBM
Tanggal 22 Juni 2011 — Dhani Wisnu Wardana Viskha Ramurti Bin Andi Fernandes
202
  • Menyatakan Terdakwa Dhani Wisnu Wardana Viskha Ramurti Bin Andi Fernandes telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;5.
    Dhani Wisnu Wardana Viskha Ramurti Bin Andi Fernandes
    Menyatakan terdakwa DHANI WISNU WARDANA VISKHA RAMURTI BinANDI FERNANDES bersalah melakukan tindak pidanapencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHPsebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DHANI WISNU WARDANAVISKHA RAMURTI Bin NADI FERNANDES dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    secara lisan didepan persidangan yang pada pokoknyamohon diberi keringanan hukuman karena merasa menyesal danberjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan ataspembelaan terdakwa tersebut penuntut umum menyatakan tetap padatuntutannya sedangkan terdakwa tetap pada pembelaannya ;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh PenuntutUmum dalam Surat Dakwaannya No.Reg.Perkara:PDM66/KEBUM/04/2011tanggal 25 April 2011 yang berisikan halhal sebagai berikutBahwa ia terdakwa Dhani Wisnu Wardana Viskha Ramurti
    Unsur barangsiapa.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata barangsiapadalam rumusan tindak pidana yang diatur di dalam KUHP maupunyang diatur diluar KUHP ialah dader atau pelaku, yaitu merekayang melakukan tindak pidana ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud denganbarangsiapa dalam perkara ini adalah terdakwa Dhani WisnuWardana Viskha Ramurti Bin Andi Fernandes sebagai subyek hukumpidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum sebagai orang yangtelah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut
Register : 08-06-2011 — Putus : 22-08-2011 — Upload : 24-11-2011
Putusan PN KEBUMEN Nomor 115/Pid.B/2011
Tanggal 22 Agustus 2011 — DHANI WISNU WARDANA VISKHA RAMURTI Bin ANDI FERNANDES
393
  • DHANI WISNU WARDANA VISKHA RAMURTI Bin ANDI FERNANDES
    Menyatakan terdakwa DHANI WISNU WARDANA VISKHA RAMURTI BinANDI FERNANDES terbukti bersalah secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diaturdalam pasal 362 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DHANI WISNU WARDANAVISKHA RAMURTI Bin NADI FERNANDES dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dengan perintah terdakwa tetapditahan.3.
    secara lisan didepan persidangan yang pada pokoknyamohon diberi keringanan hukuman karena merasa menyesal danberjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan ataspembelaan terdakwa tersebut penuntut umum menyatakan tetap padatuntutannya sedangkan terdakwa tetap pada pembelaannya ;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh PenuntutUmum dalam Surat Dakwaannya No.Reg.Perkara:PDM75/KEBUM/0611tanggal 6 Juni 2011 yang berisikan halhal sebagai berikutBahwa ia terdakwa Dhani Wisnu Wardana Viskha Ramurti
    Unsur barangsiapa.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata barangsiapadalam rumusan tindak pidana yang diatur di dalam KUHP maupunyang diatur diluar KUHP ialah dader atau pelaku, yaitu merekayang melakukan tindak pidana ;Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud denganbarangsiapa dalam perkara ini adalah terdakwa Dhani WisnuWardana Viskha Ramurti Bin Andi Fernandes sebagai subyek hukumpidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum sebagai orang yangtelah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut
Register : 18-12-2014 — Putus : 03-03-2015 — Upload : 16-04-2015
Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 706/Pdt.G/2014/PA.Yk
Tanggal 3 Maret 2015 — PENGGUGAT dan TERGUGAT
615
  • Meminjam uang pada BPR Danagung Ramurti Prambanan sebesaRp.25.000.000, dengan jaminan BPKB Motor;c. dan beberapa bank BPR lainnya:BMT Multazam pasar Stand, Rp.7.500.000,; BMT Bina Artha, Demangan, Rp.5.500.000,; BMT Amanah, Minomartani, Rp.4.500.000,; BMT Armina, JI. Tajem, Rp.3.500.000.;8.