Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-08-2023 — Putus : 26-09-2023 — Upload : 25-03-2024
Putusan PN LAHAT Nomor 228/Pid.B/2023/PN Lht
Tanggal 26 September 2023 — Haikal Hafidh S.H
Terdakwa:
BAYU RINGGAN RANGATIRA Bin LODY HARTONO
3118
    1. Menyatakan Terdakwa Bayu Ringgan Rangatira Bin Lody Hartono tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan

    9.BRR-SI-2204-00806

    19.BRR-SI-2204-00804

    29.BRR-SI-2204-00807

    10.BRR-SI-2204-00859

    20.BRR-SI-2203-00690

    30.BRR-SI-2203-00660

    1. 1 (satu) Lembar Slip Transfer Gaji atas nama Terdakwa BAYU RINGGAN RANGATIRA
    ;
  • 3 (satu) lembar Hasil audit;
  • 3 (tiga) Lembar Berita acara Hasil Temuan Audit;
  • 1 (satu) Lembar SK pengangkatan karyawan tetap dengan nomor 0076 / PT.MNP /HRD/ XII/ 2021, Tanggal 08 Desember 2021 atas nama terdakwa BAYU RINGGAN RANGATIRA;
  • 1 (satu) lembar Standar Operational Prosedur (SOP) yang di tanda tangani oleh Terdakwa BAYU RINGGAN RANGATIRA diatas materai 10.000;
    • 10 (Sepuluh) Lembar Surat Jalan Penagihan (SJP) dengan nomor surat
      Haikal Hafidh S.H
      Terdakwa:
      BAYU RINGGAN RANGATIRA Bin LODY HARTONO
Register : 27-11-2023 — Putus : 05-03-2024 — Upload : 05-03-2024
Putusan PA LAHAT Nomor 820/Pdt.G/2023/PA.Lt
Tanggal 5 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
220
  • Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat Konvensi (Bayu Ringgan Rangatira Bin Lody Hartono) terhadap Penggugat Konvensi (Maya Sepriani Binti Yudiansyah Effendi);
3. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selainnya;
Dalam Rekonvensi:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
2.
Menetapkan anak yang bernama Gilang Aditya Rangatira Bin Bayu Ringgan Rangatira, lahir pada tanggal 25 Juli 2020, umur 3 (tiga) tahun, berada di bawah hadhanah/asuhan Penggugat Rekonvensi sebagai ayahnya, dengan kewajiban memberikan akses bagi Tergugat Rekonvensi sebagai ibunya untuk bertemu dengan anak tersebut;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp184.000,00