Ditemukan 2 data
Terdakwa:
BAYU RINGGAN RANGATIRA Bin LODY HARTONO
31 — 18
- Menyatakan Terdakwa Bayu Ringgan Rangatira Bin Lody Hartono tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
9.BRR-SI-2204-00806
19.BRR-SI-2204-00804
29.BRR-SI-2204-00807
10.BRR-SI-2204-00859
20.BRR-SI-2203-00690
30.BRR-SI-2203-00660
- 1 (satu) Lembar Slip Transfer Gaji atas nama Terdakwa BAYU RINGGAN RANGATIRA
;
- 3 (satu) lembar Hasil audit;
- 3 (tiga) Lembar Berita acara Hasil Temuan Audit;
- 1 (satu) Lembar SK pengangkatan karyawan tetap dengan nomor 0076 / PT.MNP /HRD/ XII/ 2021, Tanggal 08 Desember 2021 atas nama terdakwa BAYU RINGGAN RANGATIRA;
- 1 (satu) lembar Standar Operational Prosedur (SOP) yang di tanda tangani oleh Terdakwa BAYU RINGGAN RANGATIRA diatas materai 10.000;
- 10 (Sepuluh) Lembar Surat Jalan Penagihan (SJP) dengan nomor surat
Haikal Hafidh S.H
Terdakwa:
BAYU RINGGAN RANGATIRA Bin LODY HARTONO
22 — 0
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat Konvensi (Bayu Ringgan Rangatira Bin Lody Hartono) terhadap Penggugat Konvensi (Maya Sepriani Binti Yudiansyah Effendi);
Menetapkan anak yang bernama Gilang Aditya Rangatira Bin Bayu Ringgan Rangatira, lahir pada tanggal 25 Juli 2020, umur 3 (tiga) tahun, berada di bawah hadhanah/asuhan Penggugat Rekonvensi sebagai ayahnya, dengan kewajiban memberikan akses bagi Tergugat Rekonvensi sebagai ibunya untuk bertemu dengan anak tersebut;