Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-10-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1137 K/Pid/2012
Tanggal 10 Oktober 2012 — MARINUS GULO alias AMA MEILEN
1211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bertempat di Jalan Nias Tengah,Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tepatnya di depan Terminal baruFaekhu, atau atau setidaktidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, telah melakukan perbuatandengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yangseluruhnya atau sebagiannya adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang adadalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwadengan cara sebagai berikut :Berawal ketika saksi korban RANIMBOWO
    DAELI dan saksi YASOKHIWARUWU bersama dengan Terdakwa MARINUS GULO alias AMA MEILENberangkat menuju Kantor Samsat untuk mengurus surat kendaraan, kemudiansetelah selesai, saksi korban RANIMBOWO DAELI dan saksi YASOKHIWARUWU bersama dengan Terdakwa MARINUS GULO alias AMA MEILENpulang menuju arah Mandrehe dengan posisi sepeda motor dikendarai olehTerdakwa dan saksi YASOKHI WARUWU membawa sendiri sepeda motornya,kemudian di tengah perjalanan, sepeda motor milik saksi YASOKHI WARUWUbocor ban, selanjutnya
    Terdakwa bersama saksi korban RANIMBOWO DAELImenunggu di Jalan, tepatnya di depan Terminal baru Faekhu, kemudian setelahbeberapa saat menunggu, Terdakwa meminjam sepeda motor saksi korbanRANIMBOWO DAELI untuk membawa penumpang ojek ke DesaSisobambowo, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, dan Terdakwamengatakan kepada saksi korban RANIMBOWO DAELI nanti kamu pulangsama Ama Sepi, kemudian saksi korban RANIMBOWO DAELI memberikansepeda motor tersebut kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsungmembawa
    sepeda motor tersebut dan membonceng seorang lakilaki(penumpang ojek) ke arah Mandrehe, kemudian sampai sekarang motortersebut tidak dikembalikan oleh Terdakwa kepada saksi korban RANIMBOWODAELI ;Akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi korban RANIMBOWO DAELImengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 372 KUHP ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Gunungsitoli
Putus : 10-04-2012 — Upload : 17-09-2012
Putusan PT MEDAN Nomor 116/PID/2012/PT-MDN
Tanggal 10 April 2012 — MARINUS GULO
96
  • bertempat di Jalan Nias Tengah, Kec.Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tepatnya didepan Terminal baru Faekhu, atauatau setidaktidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Gunungsitoli, telah melakukan perbuatan "dengan sengajadan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atausebagiannya adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalamkekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengancara sebagai berikut :Berawal ketika saksi korban RANIMBOWO
    AMA MEILENberangkat menuju Kantor Samsat untuk mengurus surat kenderaan, kemudiansetelah selesai, saksi korban RANIMBOWO DAELI dan saksi YASOKHIWARUWU bersama dengan terdakwa MARINUS GULO Als.
    AMA MEILENpulang menuju arah Mandrehe dengan posisi sepeda motor dikendarai olehTerdakwa dan saksi YASOKHI WARUWU membawa sendiri sepedamotornya, kemudian ditengah perjalanan, sepeda motor milik saksi YASOKHIWARUWU bocor ban, selanjutnya terdakwa bersama saksi korbanRANIMBOWO DAELI menunggu dijalan, tepatnya didepan terminal baruFaekhu, kemudian setelah beberapa saat menunggu, terdakwa meminjamsepeda motor saksi korban RANIMBOWO DAELI untuk membawapenumpang ojek ke Desa Sisobambowo, Kec.
    Nias Barat,dan terdakwa mengatakan kepada saksikorban RANIMBOWO DAELI nantikamu pulang sama Ama Sepi, kemudian saksi korban RANIMBOWODAELI memberikan sepeda motor tersebut kepada terdakwa, kemudianterdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut dan memboncengseorang lakilaki (penumpang ojek) kearah Mandrehe, kemudian sampaisekarang motor tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa kepada saksikorban RANIMBOWO DAELI ;Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban RANIMBOWO DAELImengalami .............
Register : 11-06-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 19-06-2019
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 128/Pid.Sus/2019/PN Gst
Tanggal 19 Juni 2019 — Penuntut Umum:
1.ELIKSANDERSIAGIAN, SH
2.FATIZARO ZAI, SH
3.PURYAMAN HAREFA, SH
4.RACHMATTULLAH, SH
5.YUDHI PERMANA, SH
Terdakwa:
DAMILI RANIMBOWO GEA, SH.,M.Si Alias AMA WAHYU
10239
    1. Menyatakan Terdakwa Damili Ranimbowo Gea, S.H., M.Si alias Ama Wahyu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan percobaan pada Masa Tenang memberikan uang kepada Pemilih secara tidak langsung, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah
    Penuntut Umum:
    1.ELIKSANDERSIAGIAN, SH
    2.FATIZARO ZAI, SH
    3.PURYAMAN HAREFA, SH
    4.RACHMATTULLAH, SH
    5.YUDHI PERMANA, SH
    Terdakwa:
    DAMILI RANIMBOWO GEA, SH.,M.Si Alias AMA WAHYU
    Menyatakan Terdakwa Damili Ranimbowo Gea, SH.,M.Si Alias AmaWahyu bersalan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaanPenuntut Umum Kedua : Pasal 523 Ayat (2) Undangundang RepublikHalaman 1 dari 47 Putusan Nomor 128/Pid.Sus/2019/PN GstIndonesia Nomor : 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 53Ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Damili Ranimbowo Gea,SH.
    Membebaskan Terdakwa Ranimbowo Gea, S.H., M.Si dari tuntutanpidana sebagaimana yang dituntut olen Jaksa Penuntut Umum;2. Memulihkan hakhak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkatserta martabatnya;3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Setelan mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:1.
    Menerima dan mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umumsebagaimana yang telah kami bacakan;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu :Bahwa ia terdakwa DAMILI RANIMBOWO GEA, SH.
    (empat puluh juta rupiah) yang mana sumber uangtersebut diperoleh sebelumnya dari Terdakwa DAMILI RANIMBOWO GEA,SH.,M.Si Alias AMA WAHYU;Bahwa terdakwa DAMILI RANIMBOWO GEA, SH.