Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2024 — Putus : 21-02-2024 — Upload : 22-02-2024
Putusan PN JANTHO Nomor 2/Pid.Sus/2024/PN Jth
Tanggal 21 Februari 2024 — Penuntut Umum:
ZOEL FADHLAN, SH
Terdakwa:
WAHYU FAJRI Bin RANJENO
238
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Wahyu Fajri Bin Ranjeno tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
    Penuntut Umum:
    ZOEL FADHLAN, SH
    Terdakwa:
    WAHYU FAJRI Bin RANJENO