Ditemukan 1 data
ZOEL FADHLAN, SH
Terdakwa:
WAHYU FAJRI Bin RANJENO
23 — 8
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa Wahyu Fajri Bin Ranjeno tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
Penuntut Umum:
ZOEL FADHLAN, SH
Terdakwa:
WAHYU FAJRI Bin RANJENO