Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2013 — Putus : 31-10-2013 — Upload : 11-11-2013
Putusan PN BATANG Nomor 47/Pid.Sus/2013/PN.BATANG
Tanggal 31 Oktober 2013 — ROMAWI Bin RANJONO
8718
  • Menyatakan terdakwa ROMAWI Bin RANJONO yang identitas lengkapnya tersebut dimuka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut ternyata tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua
    ROMAWI Bin RANJONO
    PUTUSANNOMOR: 47/Pid.Sus/2013/PN.BATANGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Batang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertamadengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakwa :Nama lengkap : ROMAWI Bin RANJONO;Tempat Lahir : Batang;Umur/tanggal lahir : 21 tahun/02 Maret 1992Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Roban RT.O7/V Desa KedungsegokKecamatan Tulis Kabupaten Batang;Agama : Islam;Pekerjaan
    tentang penunjukan Majelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Nomor: 52/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Btg tanggal 09September 2013 tentang penetapan hari sidang;Telah mempelajari berkas perkara tersebut beserta suratsurat yang terlampir;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa dipersidangan;Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umumdipersidangan;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdengan dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa ia terdakwa ROMAWI Bin RANJONO
    RT : vagina livid (Kelabu kehitaman), Himen (Selaput dara) robek di jam5, 7, 9, 1 tidak hiperemi (kemerahan).Hasil USG: hamil 14 minggu, janin baik.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 (2)UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.AtauKeduaBahwa ia terdakwa ROMAWI Bin RANJONO pada hari Sabtu tanggal 30 maret 2013sekira pukul 15.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2013sekira pukul 15.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu
    terhadap barang bukti tersebut, oleh para saksi maupunterdakwa menyatakan mengenalnya dan membenarkannya;Menimbang, bahwa terhadap halhal lain yang cukup relevan, namun belumdapat dimuat dalam putusan ini, cukup dimuat dalam Berita Acara Sidang dan mutatismutandis telah termuat dalam putusan ini;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan (Requisitor)yang pada pokoknya menuntut, supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini memutuskan :1 Menyatakan terdakwa ROMAWI bin RANJONO
    bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, ataumembujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dalampasal 81 (2) UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam suratdakwaan.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROWAWI bin RANJONO denganpidana penjara selama 5 (lima) tahun potong tahanan, denda Rp.60.000.000,(enam puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.Menyatakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.Menyatakan