Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.RINTO RAPAWELA Alias RI
2.ANDI SUWANDI LAIYA Alias ANCU
21 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa I Rinto Rapawela alias Ri dan terdakwa II Andi Suwandi Laiya alias Ancu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan
Terdakwa:
1.RINTO RAPAWELA Alias RI
2.ANDI SUWANDI LAIYA Alias ANCU