Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2022 — Putus : 05-04-2022 — Upload : 06-04-2022
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 18/Pid.B/2022/PN Ktg
Tanggal 5 April 2022 —
Terdakwa:
1.RINTO RAPAWELA Alias RI
2.ANDI SUWANDI LAIYA Alias ANCU
2116
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa I Rinto Rapawela alias Ri dan terdakwa II Andi Suwandi Laiya alias Ancu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan agar masa penangkapan

    Terdakwa:
    1.RINTO RAPAWELA Alias RI
    2.ANDI SUWANDI LAIYA Alias ANCU