Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-09-2020 — Putus : 17-09-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 25/Pid.Sus-Anak/2020/PN Sak
Tanggal 17 September 2020 — Terdakwa
2915
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak Parhan Rapatila alias Parhan bin Asmawi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak