Ditemukan 1 data
29 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Anak Parhan Rapatila alias Parhan bin Asmawi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak