Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-02-2024 — Putus : 05-04-2024 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Tmg
Tanggal 5 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
1910
  • Menetapkan Hak asuh atas anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:

    1. Cheryl Raphatya, tanggal lahir 18 Juli 2007
    2. Beatrix Raphatya, tanggal lahir 02 Juni 2016

    Diberikan kepada Penggugat.

    7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp219.000,00 (dua ratus sembilan belas ribu rupiah);