Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-11-2015 — Putus : 15-12-2015 — Upload : 01-03-2016
Putusan PN MARABAHAN Nomor 289/Pid.Sus./2015/PN Mrh.
Tanggal 15 Desember 2015 — RAPIYANNOR Bin HARKANI
2815
  • Menyatakan Terdakwa RAPIYANNOR Bin HARKANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
    RAPIYANNOR Bin HARKANI
    ./2015/PN Mrh.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Namalengkap : RAPIYANNOR Bin HARKANI;Tempat lahir : Banjarmasin;Umur/Tgllahir : 23 Tahun / 01 Januari 1992;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempattinggal : Gg. Makmur, RT 2, Kel.
    Reg.Perk : PDM169/Q.3.19/Euh.2/12/2015 tanggal 15 Desember 2015 yang padapokoknya menuntut sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa RAPIYANNOR Bin HARKANI bersalahmelakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaanfarmasi yang tidak memiliki izin edar" sebagaimana Dakwaan Primairkami melanggar Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009tentang Kesehatan;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAPIYANNOR Bin HARKANIbempa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selamaTerdakwa menjalani
    Menetapkan supaya Terdakwa RAPIYANNOR Bin HARKANI dibebanimembayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500, (dua ribu lima ratusrupiah).Setelah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa yangpada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yangseringanringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya danberjanji tidak akan mengulanginya lagi.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum kepersidangan berdasarkan Surat Dakwaan No. Rek.
    . : PDM169/Mrb/11/2015 tanggal 2 November 2015 dengan dakwaan sebagai berikut :PRIMAIR :Bahwa terdakwa RAPIYANNOR Bin HARKANI pada hari Sabtutanggal 05 September 2015 sekira jam 15.00 wita atau setidaktidaknya padasuatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2015, bertempatdi Desa Jelapat RT.12 Kec.Tamban Batola atau setidak tidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan NegeriMarabahan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaanfarmasi dan/ atau alat
    Tamban, Batola saksi AKHMADTAUFIK dan saksi BAMBANG, keduanya adalah anggota KepolisianResort Barito Kuala yang sedang melaksanakan giat patroli, pada saatsaksi melintas melihat terdakwa RAPIYANNOR Bin HARKANI dudukdi tepi jalan, saksi Kemudian menghampiri terdakwa dan mencurigaigerakgerik terdakwa, saksi lalu melakukan pemeriksaan terhadapterdakwa dan menemukan obat jenis Carnophen sebanyak 500 (limaratus) butir yang disimpan oleh terdakwa di dalam kotak sepatu warnabiru merk Yongki Komaladi.e Bahwa