Ditemukan 2 data
ANDI HAMZAH KUSUMAATMAJA, S.H
Terdakwa:
RULIYANNOR Bin RUSDI
74 — 36
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa RULIYANNOR BIN RUSLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja secara belanjut sebagaimana disebut dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan
dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Bandel berkas berisikan 10 (sepuluh) lembar Data-Data Nasabah PT Mandala Multifinance tanpa buku;
- 1 (satu) bandel Berkas berisikan 20 (dua puluh) lembar Data Nasabah PT Mandala Finance dengan bukti transfer;
- 1 (satu) lembar hasil Audit Internal PT Mandala Finance;
- Surat Keterangan Kerja atas nama RULIYANNOR
Penuntut Umum:
ANDI HAMZAH KUSUMAATMAJA, S.H
Terdakwa:
RULIYANNOR Bin RUSDI
30 — 11
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Ruliyannor bin Rusli) kepada Penggugat (Qomariah binti Markaban);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 282000,00 ( dua ratus delapan puluh duaribu rupiah).