Ditemukan 3 data
103 — 48
OEY AMAN RASGIONO, dkk melawan KEPALA DINAS TATA KOTA DAN PERMUKIMAN PEMERINTAH KOTA SURABAYA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA *Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada peradilan tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara : 1OEY AMAN RASGIONO, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan Swasta, Tempattinggal di Perumahan Galaxi Bumi Permai Blok A 2/9 Surabaya ; YONGKI SETIAWAN, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan Swasta, Tempattinggal di Perumahan
ARAYA BUMI MEGAH, Agama Islam, bertempat tinggal di Jl.54Kalisari Dharma II/11 Surabaya, yang memberikan keterangan dibawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa, Saksi menerangkan kenal dengan OEY MAN RASGIONO, YONGKISETIAWAN, GO FENDI F.G, TAN IRAWAN, GREGORIUS SAM WIBOWO,ARIS.
7 — 4
Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (Slamet bin Suyud)terhadap Penggugat (Slamet Crissanti binti Rasgiono) dengan iwadh sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
LA ODE MUH. NUZUL, SH
Terdakwa:
Slamet Chabib
243 — 271
Asri Motor;
- 1 (satu) lembar print out Surat Pesanan Kendaraan Nomor : 15/PO, tanggal 14 Februari 2018 atas nama pemesan Hanif Shodiq;
- 1 (satu) lembar print out Bukti Setoran uang sejumlah Rp. 123.650.000,- (seratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 12 Maret 2018;
- 1 (satu) lembar print out Foto Penyerahan Mobil Toyota Rush TRD Warna Brown Metalik oleh pihak Asri Motor kepada Sdra
Dikembalikan kepada saudara Aman Rasgiono;