Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2011 — Putus : 13-09-2011 — Upload : 11-10-2011
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 34 - K /PM-I-03/AD/III/2011
Tanggal 13 September 2011 — Sertu Rasialim Saragih
2513
  • Penuntutan Oditur militer atas diri Terdakwa : RASIALIM SIRAGIH, Sertu NRP. 21010008890280 tidak dapat diterima.2.Membebankan biaya perkara kepada Negara
    Sertu Rasialim Saragih
    PENGADILAN MILITER I 03P A D A NGP UTUS ANNomor : 34 K /PMI 03/AD/II1/201 1DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer I03 Padang yang bersidang di Padang dalammemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagaimana tercantum dibawah ini dalam perkaraTerdakwa :Nama Lengkap : RASIALIM SARAGIHPangkat / NRP : Sertu / 21010008890280Jabatan : Baton KibanKesatuan : Yonif 131/Brs Rem 032/WbrTempat tanggal lahir : Buntu Larangan Sumut, 23
    Bahwa Oditur Militer tidak dapat menjamin dapatmenghadirkan Terdakwa Sertu Rasialim Saragih Nrp.21010008890280 ke Persidangan Pengadilan Militer I03 Padang.4. Berdasarkan pertimbangan di atas, PengadilanMiliter I03 Padang tidak dapat memutus' perkaratersebut dengan tanpa hadirnya Terdakwa dan olehkarenanya Penuntutan Oditur Militer terhadapperkara Terdakwa Sertu Rasialim Saragih Nrp.21010008890280 tidak dapat di terima.5.
    Penuntutan Oditur militer atas diri Terdakwa :RASIALIM SIRAGIH, Sertu) NRP. 21010008890280 tidakdapat diterima.2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.3.