Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-05-2015 — Putus : 21-08-2015 — Upload : 17-09-2015
Putusan PN MAMUJU Nomor -57/Pid.B/2015/PN.Mam.
Tanggal 21 Agustus 2015 — -DEDI HUSAIN bin RASIAMAT
3314
  • Menyatakan Terdakwa DEDI HUSAIN bin RASIAMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya;-----------------------------------------------------2.
    -DEDI HUSAIN bin RASIAMAT
    PUTUSANNomor: 57/Pid.B/2015/PN.Mam.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mamuju yang mengadili perkara perkara pidana pada peradilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara para terdakwa : Nama Lengkap: DEDI HUSAIN bin RASIAMAT ; Tempat lahir ; Kaluku; Umur/tanggal lahir : 20 tahun/1 Februari 1995; Jenis kelamin : Lakilaki; Kebangsaan : Tindlonestiay ~~ == =e ame eeeTempat tinggal : Kilo 2 Polohu Desa Babana
    Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mamuju dengan Nomor:W22.U12.Mu38/HK/VI/2015/Pn.Mam; PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; == ===Telah membaca: 722222 22 nnn nnn nena1Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mamuju No. 57/Pen.Pid.B/2015/PN.Mam,tanggal 19 Mei 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara No.57/Pid.B/2015/PN.Mam; Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju No. 57/Pen.Pid.B/2015/PN.Mam, tanggal 19 Mei 2015, tentang Penetapan Hari Sidang;Berkas Perkara atas nama terdakwa DEDI HUSAIN bin RASIAMAT
    Perk: PDM27/Mju/Euh.2/06/2015tertanggal 28 Juli 2015 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju yang padapokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhkan putusansebagai12berikut: Menyatakan terdakwa DEDI HUSAIN BIN RASIAMAT terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKANKEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHANDENGANNYA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 Ayat(1) Jo Pasal 76D UndangUndang Nomor 23 tahun
    Reg.Perk: PDM27/MJU/Euh.2/05/2015, tertanggal 23 April 2015, yangberbunyi sebagai berikut : PERTAMABahwa ia terdakwa DEDI HUSAIN BIN RASIAMAT pada hari minggu tanggal 08Februari 2015 sekitar pukul 21.00 wita bertempat di Belakang rumah saksi Amri Alias andialias canandi (berkas diajukan secara terpisah) di dusun Galung desa Kalukku Barat KalukkuKabupaten Mamuju atau setidaktidaknya pada waktuwaktu lain dalam bulan Februari tahun2015, atau setidaktidaknya pada tempattempat lain dalam daerah hukum
    menerangkan bahwa:Hasil Pemeriksaan : Tampak robekan selaput dara pada arah jam 4,2,9,10; Robek selaput darah teratur Tidak ada jejas ataupun memar disekitar kemaluanKesimpulan :Robekan selaput dara tersebut akibat adanya penetrasi benda tumpul.noone Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal I angka66 Tentang perubahan Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014Tentang Perubahan Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang PerlindunganKEDUABahwa ia terdakwa DEDI HUSAIN BIN RASIAMAT
Putus : 26-02-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 214 PK/Pid.Sus/2017
Tanggal 26 Februari 2018 — Herri Delindianto N
299387 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kepala keluarga RASIAMAD dengan nomor7602052803050361 ;3. 2 (dua) lembar foto copy yang dilegalisir KUTIPANAKTA NIKAH Nomor 361/35/X/1993 Atas nama Suami RASIAMAT dan An. istri MASRIANI dari KUA Kec. Penajam Kab. Pasirtanggal 27 Januari 1994;4. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Kartu TandaPenduduk (KTP) An. SUPRIYATIN;5. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Kartu TandaPenduduk (KTP) An.