Ditemukan 2 data
115 — 11
RASJIDDIN sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) tertanggal 30 November 2015;- 1 (satu) lembar asli (Via Langsung) tanda bukti penyetoran BANK BRI no. rek. 0691-01-002087-53-2 a.n. LISA PARDIYANTI sebesar Rp.7.000.000 (tujuh juta rupiah) tertanggal 15 Oktober 2015.Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Abdya, saksi Bahari Bin (Alm) Usmansedang duduk disamping (Alm) Rasjiddin dan terdakwa kemudian saksi BahariBin (Alm) Usman menanyakan kepada (Alm) Rasjiddin tentang apakah adapeluang untuk menjadi pegawai kontrak untuk anak saksi Bahari Bin (Alm)Usman yaitu saksi Musliadi B.
Aceh Barat Daya; Bahwa Pelaku dugaan tindak pidana Penipuan terhadap saksi tersebutyaitu Terdakwa bersama suaminya(Alm RASJIDDIN alias BADAI) sertakorbannya adalah saksi sendiri; Bahwa Terdakwa dan Alm RASJIDDIN alias BADAI melakukan Penipuanterhadap Saksi dengan cara membujuk, merayu saksi dengan mengimingimingi bisa mengeluarkan SK/menjadikan PNS (Pegawai Negeri Sipil)Halaman 5 dari 26 Putusan Nomor 102/Pid.B/2016/PN Ttn.RSUD Teuku Peukan Kab.
RAJUDDIN dan saksi BAHARI tersebut telah Terdakwa serahkansemuanya kepada Alm RASJIDDIN (Suami terdakwa );Bahwa Tidak ada terdakwa / orang lain yang melihat ketika terdakwamenyerahkan uang milik saksi RAJUDDIN dan saksi BAHARI dengan totalsebesar Rp 56.000.000 (Lima puluh enam juta rupiah) baik yangdiserahkan langsung oleh mereka maupun ditransfer oleh mereka kepadaAlm RASJIDDIN (Suami terdakwa ), dikarenakan kesemua itu yang tahuhanya antara terdakwa dan Alm RASJIDDIN (Suami terdakwa ) saja.Menimbang
RASJIDDIN sebesar Rp.4.000.000 (empatjuta rupiah) tertanggal 30 November 2015;1 (satu) lembar asli (Via Langsung) tanda bukti penyetoran BANK BRI no.rek. 069101002087532 a.n.
RASJIDDIN sebesar Rp.4.000.000 (empatjuta rupiah) tertanggal 30 November 2015; 1 (satu) lembar asli (Via Langsung) tanda bukti penyetoran BANK BRI no.rek. 069101002087532 a.n.
20 — 0
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa almarhum Suherman bin Yusup alias Baginda Yusup telah meninggal dunia pada tanggal 12 Agustus 2023
- Menetapkan sebagai hukum, bahwa ahli waris dari almarhum Suherman bin Yusup alias Baginda Yusup adalah :
- Rosneli binti Rasjiddin Saway (istri);
- Johan Wahyudi bin Suherman, (anak laki-laki kandung Pewaris);