Ditemukan 1 data
15 — 1
strong>SRI MAIMUNAH Binti AMSIH) di depan sidang Pengadilan Agama Pamekasan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon setelah ikrar talak diucapkan berupa :
- Nafkah madhiyah sejumlah Rp. 3.000.000,- ( tiga juta rupiah) ;
- Nafkah iddah sejumlah Rp. 3000.000,- ( tga juta rupiah);
- Mutah berupa uang sejumlah Rp. 1. 000.000,- ( satu juta rupiah);
- Nafkah untuk 1 orang anak bernama Raszief