Ditemukan 1 data
34 — 11
MENGADILI:1.Menyatakan Terdakwa HERI HERMAWAN Bin RATAZLI ANHAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan Tanaman 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Heri Hermawan Bin Ratazli Anhar berupa pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama
HERI HERMAWAN Bin RATAZLI ANHAR
PUTUSANNomor 92 /Pid.Sus/2016/PN.Sdw.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : HERI HERMAWAN Bin RATAZLI ANHAR ;Tempat lahir : Kelian dalamUmur/tanggal lahir : 25 tahun / 18 Agustus 1990Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Gajah Mada Rt.19 Kelurahan Melak UluKecamatan Melak,
Menyatakan Terdakwa HERI HERMAWAN Bin RATAZLI ANHAR terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpahak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotikagolongan bukan Tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 112 ayat (1) Undangundang RI Nomor 35 tahun 2009tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.2.
/PN Sdw...Setelah mendengar Tanggapan lisan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada PembelaannyaMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor Register Perkara : PDM51/SDWR/11/2015 sebagai berikut :DAKWAANKESATUne Bahwa Terdakwa Heri Hermawan Bin Ratazli Anhar pada hari Minggutanggal 03 April 2016 sekira jam 23.00 wita atau setidaktidaknya pada waktulain pada bulan April tahun dua ribu enam belas atau setidaktidaknya