Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-08-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 464/Pdt.P/2020/PN Cbi
Tanggal 2 September 2020 — Pemohon:
IYAT RATNINGSIH
2213
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menerima Iyat Ratningsih, Iyat Ratnaningsih dan Iyat Ratnangsih adalah satu orang yang sama;
    3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menggunakan nama Iyat Ratningsih untuk mengurus kepentingan yang berkaitan dengan nama Pemohon yaitu merubah nama Pemohon yang tercatat pada Akta Kelahiran Pemohon dirubah seperti nama Pemohon yang tercatat pada KTP Pemohon yaitu dari Iyat Ratnangsih menjadi Iyat Ratningsih;
    4. Membebani
    Bahwa Pemohon memiliki perbedaan identitas yang lain yaitu: Aktalahir : 3201LT070820200032 (lyat Ratnangsih) ljazah > 257/PLSM/VIII/JS/2010 (lyat Ratnaningsih) KKNo : 3201136402680003 (lyat Ratnangsih) KTPNo : 3201136402680003 (lyat Ratningsih)4.
    perkara menurut hukum dibebankan kepadaPemohon;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Pemohon datang menghadap sendiri ke persidangan;Menimbang, bahwa di persidangan Pemohon telah membacakan suratpermohonannya, yang mana isi dari Surat permohonan tersebut Pemohonmenyatakan tetap pada isi permohonannya, namun pada petitum ke3 mohondirevisi yang pada pokoknya merubah nama Pemohon yang tercatat pada AktaKelahiran Pemohon dirubah seperti yang tercatat pada KTP Pemohon yaitu darilyat Ratnangsih
    Kependudukan makaPengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk menyidangkan permohonan ini;Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti dan mencermatipermohonan Pemohon tersebut diatas pada pokoknya sebagaimana petitumangka 3 yaitu agar Pemohon diberikan ijin untuk untuk menggunakan nama lyatRatningsih untuk mengurus kepentingan yang berkaitan dengan namaPemohon, yaitu merubah nama Pemohon yang tercatat pada Akta KelahiranPemohon dirubah seperti nama Pemohon yang tercatat pada KTP Pemohonyaitu dari lyat Ratnangsih
    dengan lyat Ratningsih adalah satu orangyang sama, sehingga untuk tertiod administrasi dan untuk mencegah terjadinyakekeliruan orang dan perubahan penulisan nama Pemohon yang tercatat padaAkta Kelahiran Pemohon disesuaikan dengan nama yang tercatat pada KTPPemohon yaitu dari lyat Ratnangsih menjadi lyat Ratningsih tersebut hanyalahmenyangkut legal formil/redaksional maka petitum angka 2 beralasan menuruthukum karena tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) danPasal 72 ayat (1) UndangUndang
    Menerima lyat Ratningsih, lyat Ratnaningsih dan lyat Ratnangsih adalahsatu orang yang sama;3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menggunakan namalyatRatningsih untuk mengurus kepentingan yang berkaitan dengan namaPemohon yaitu merubah nama Pemohon yang tercatat pada Akta KelahiranHalaman 4 dari 6 Penetapan Nomor 464/Pdt.P/2020/PN CbiPemohon dirubah seperti nama Pemohon yang tercatat pada KTP Pemohonyaitu dari lyat Ratnangsih menjadi lyat Ratningsih;4.
Register : 11-08-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 464/Pdt.P/2020/PN Cbi
Tanggal 2 September 2020 — Pemohon:
IYAT RATNINGSIH
1515
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menerima Iyat Ratningsih, Iyat Ratnaningsih dan Iyat Ratnangsih adalah satu orang yang sama;
    3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menggunakan nama Iyat Ratningsih untuk mengurus kepentingan yang berkaitan dengan nama Pemohon yaitu merubah nama Pemohon yang tercatat pada Akta Kelahiran Pemohon dirubah seperti nama Pemohon yang tercatat pada KTP Pemohon yaitu dari Iyat Ratnangsih menjadi Iyat Ratningsih;
    4. Membebani
    Bahwa Pemohon memiliki perbedaan identitas yang lain yaitu: Aktalahir : 3201LT070820200032 (lyat Ratnangsih) ljazah > 257/PLSM/VIII/JS/2010 (lyat Ratnaningsih) KKNo : 3201136402680003 (lyat Ratnangsih) KTPNo : 3201136402680003 (lyat Ratningsih)4.
    perkara menurut hukum dibebankan kepadaPemohon;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Pemohon datang menghadap sendiri ke persidangan;Menimbang, bahwa di persidangan Pemohon telah membacakan suratpermohonannya, yang mana isi dari Surat permohonan tersebut Pemohonmenyatakan tetap pada isi permohonannya, namun pada petitum ke3 mohondirevisi yang pada pokoknya merubah nama Pemohon yang tercatat pada AktaKelahiran Pemohon dirubah seperti yang tercatat pada KTP Pemohon yaitu darilyat Ratnangsih
    Kependudukan makaPengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk menyidangkan permohonan ini;Menimbang, bahwa setelah Hakim meneliti dan mencermatipermohonan Pemohon tersebut diatas pada pokoknya sebagaimana petitumangka 3 yaitu agar Pemohon diberikan ijin untuk untuk menggunakan nama lyatRatningsih untuk mengurus kepentingan yang berkaitan dengan namaPemohon, yaitu merubah nama Pemohon yang tercatat pada Akta KelahiranPemohon dirubah seperti nama Pemohon yang tercatat pada KTP Pemohonyaitu dari lyat Ratnangsih
    dengan lyat Ratningsih adalah satu orangyang sama, sehingga untuk tertiod administrasi dan untuk mencegah terjadinyakekeliruan orang dan perubahan penulisan nama Pemohon yang tercatat padaAkta Kelahiran Pemohon disesuaikan dengan nama yang tercatat pada KTPPemohon yaitu dari lyat Ratnangsih menjadi lyat Ratningsih tersebut hanyalahmenyangkut legal formil/redaksional maka petitum angka 2 beralasan menuruthukum karena tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) danPasal 72 ayat (1) UndangUndang
    Menerima lyat Ratningsih, lyat Ratnaningsih dan lyat Ratnangsih adalahsatu orang yang sama;3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menggunakan namalyatRatningsih untuk mengurus kepentingan yang berkaitan dengan namaPemohon yaitu merubah nama Pemohon yang tercatat pada Akta KelahiranHalaman 4 dari 6 Penetapan Nomor 464/Pdt.P/2020/PN CbiPemohon dirubah seperti nama Pemohon yang tercatat pada KTP Pemohonyaitu dari lyat Ratnangsih menjadi lyat Ratningsih;4.
Register : 11-08-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 09-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 464/Pdt.P/2020/PN Cbi
Tanggal 2 September 2020 — Pemohon:
IYAT RATNINGSIH
1312
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menerima Iyat Ratningsih, Iyat Ratnaningsih dan Iyat Ratnangsih adalah satu orang yang sama;
    3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menggunakan nama Iyat Ratningsih untuk mengurus kepentingan yang berkaitan dengan nama Pemohon yaitu merubah nama Pemohon yang tercatat pada Akta Kelahiran Pemohon dirubah seperti nama Pemohon yang tercatat pada KTP Pemohon yaitu dari Iyat Ratnangsih menjadi Iyat Ratningsih;
    4. Membebani