Ditemukan 1 data
12 — 7
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinanantara Pemohon I (Nur Saad bin Nur Sabak) dengan Pemohon II (Ratnumin binti Mahrim) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Agustus 2017, di Lingkungan Mapak Belatung, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatat perkawinannya
ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis hakim telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh :Nur Saad bin Nur Sabak, tempat lahir Mapak Belatung, pada tanggal 01Juli 1994 (umur 24 tahun), agama Islam, pendidikan, pekerjaan Buruh Harian Lepas, tempat tinggal diJalan Lingkar Selatan, Lingkungan Mapak Belatung,RT.003,RW.295, Kelurahan Jempong Baru,Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, sebagaiPemohon I;Ratnumin
Ratnumin,tanggal 07 November 2018, dikeluarkan oleh Lurah Baru, KecamatanSekarbela, Pemerintah Daerah Kota Mataram, Bukti Surat tersebut telahdiberi meterai cukup, lalu oleh Ketua Majelis diberi tanda P. 2;B. Saksi:Baskare bin A.
Menyatakan sah perkawinanantara Pemohon (Nur Saad bin NurSabak) dengan Pemohon II (Ratnumin binti Mahrim) yangdilaksanakan pada tanggal 03 Agustus 2017, di Lingkungan MapakBelatung, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, KotaMataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatperkawinannya tersebut pada Kantor Urusan Agama KecamatanSekarbela, Kota Mataram;4.