Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 17-01-2022
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 486/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 2 Desember 2021 — Pemohon:
Agus Supriadi
2714
  • M E N E T A P K A N :

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon mengganti nama anak Pemohon yang yang semula bernama Ravato Tjhia seharusnya menjadi Ravato Tjia ;
    3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan ganti nama anak Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, agar memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7793.U/2006, paling lambat 30 (tiga puluh