Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2022 — Putus : 13-06-2022 — Upload : 14-06-2022
Putusan PT PONTIANAK Nomor 44/PDT/2022/PT PTK
Tanggal 13 Juni 2022 — Pembanding/Penggugat : Handri Diwakili Oleh : DEWI ARIPURNAMAWATI, SH Dkk
Terbanding/Tergugat : Raisa Marhadi
11027
  • li>Memerintahkan Para Pihak untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak dalam waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap agar perceraian Penggugat dengan Tergugat dicatat pada register perceraian serta diterbitkan Kutipan Akta Perceraiannya;
  • Menghukum Tergugat agar memberikan kebebasan kepada Penggugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anaknya yang bernama GWEN PATRICIA RAYENDRI
    ;
  • Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menetapkan hak pengasuhan anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama GWEN PATRICIA RAYENDRI, lahir di Pontianak pada tanggal 2 November 2019 diserahkan kepada TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI;
    3. Menetapkan PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI untuk membayar nafkah bagi anak Penggugat dengan Tergugat bernama GWEN PATRICIA RAYENDRI, sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah