Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2017 — Putus : 13-07-2017 — Upload : 25-07-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 171/Pid.Sus/2017/PN Tpg
Tanggal 13 Juli 2017 — Kepri Reandila Als Wendi Bin Imran (Terdakwa)
264
  • Menyatakan Terdakwa Kepri Reandila als Wendi Bin Imran tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Melawan Hukum Menguasai Narkotika golongan I bukan dalam bentuk Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2.
    Kepri Reandila Als Wendi Bin Imran (Terdakwa)
    +P8.Nama lengkap : Kepri Reandila als Wendi bin Imran.Tempat Lahir : Tanjungpinang;Umur/ tgl.
    ., tanggal 6April 2017 tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah memeriksa alat alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umumdipersidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut umum tertanggal 15 Juni 2017 yang pada pokoknya sebagaiberikut:1) Menyatakan Terdakwa KEPRI REANDILA Als WENDI Bin IMRANbersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diaturdalam Pasal Alternatif Kedua Pasal 112 ayat (1) UndangUndangNomor
    35 Tahun 2009 tentang Narkotika.2) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kepri Reandila als Wendi BinImran, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selamasaksi berada didalam tahanan sementara dan pidana denda sebesarRp.800.000.000,(delapan ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulanpenjara.3) Menetapkan agar Terdakwa tetap berada didalam tahanan.4) Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan bukan tanaman jenissabu dibungkus dengan plastik bening dengan
    Terdakwa belum pernah dihukum.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan No. reg Perkara PDM 53/Tg.PIN/Euh.2/04/2017 tanggal 17 April 2017 sebagai berikut:KesatuBahwa terdakwa KEPRI REANDILA Als WENDI Bin IMRAN pada hariSelasa tanggal 03 Januari 2017 sekira pukul 03.00 Wib atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam bulan Januari 2017, atau setidaktidaknya masih dalamtahun 2017 bertempat di Jalan Brigjen Katamso Gg Kenanga Il Rt.02/02Kelurahan
    Menyatakan Terdakwa Kepri Reandila als Wendi Bin Imran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Secara Melawan Hukum Menguasai Narkotika golongan bukandalam bentuk Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2.