Ditemukan 1 data
62 — 0
DALAM EKSEPSI;
Menolak eksepsi dari Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 10 (sepuluh) Hektar yang terletak di Desa Talang Pangeran Ulu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, dengan batas-batas sebelah ulu dengan parit PU, sebelah Ilir dengan hutan marga, sebelah laut dengan tanah Redjiman