Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2018 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 24/Pdt.G/2018/PN Kag
Tanggal 26 Juni 2019 — Penggugat melawan Tergugat
620
  • DALAM EKSEPSI;

    Menolak eksepsi dari Tergugat II;

    DALAM POKOK PERKARA;

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menetapkan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 10 (sepuluh) Hektar yang terletak di Desa Talang Pangeran Ulu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, dengan batas-batas sebelah ulu dengan parit PU, sebelah Ilir dengan hutan marga, sebelah laut dengan tanah Redjiman