Ditemukan 1 data
63 — 10
Simalungun Sumatera Utara putus karena perceraian;
- Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun untuk mengirimkan salinan putusan perceraian antara Penggugat dengan Tergugat atas akta Perkawinan No.1208-KW-10042013-0006 sebagimana dicatatkan dikantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun guna pencatatan akta Perceraian antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak asuh terhadap anak yang bernama Refansius