Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2018 — Putus : 29-08-2018 — Upload : 11-10-2018
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 106/Pdt.P/2018/PN Pkl
Tanggal 29 Agustus 2018 — Pemohon:
Krismon Refatul Fajar Munsabali
162
  • FAJAR MUNSABALI menjadi KRISMON REFATUL FAJAR MUNSABALI; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Memerintahkan Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Pekalongan untuk memberikan sehelai salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekalongan, untuk selanjutnya mencatat penggantian nama Pemohon tersebut ke dalam daftar kelahiran yang bersangkutan ; --
  • Membebankan kepada Pemohon
    Pemohon:
    Krismon Refatul Fajar Munsabali
    PENETAPANNomor : 106/Pdt.P/2018/PN Pkl.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAwon Pengadilan Negeri Pekalongan, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraPerdata Permohonan pada peradilan tingkat pertama, telah menetapkan sebagai berikut,dalam perkara Permohonan atas nama : Nama : KRISMON REFATUL FAJAR MUNSABALITempat/tgl.Lahir : Pekalongan, 11 Juli 1998Agama : IslamPekerjaan : Adm. GudangAlamat : Perumahan Buaran Indah Blok A.216 RT 03/06 Kel. Jenggot, Kec.
    FAJAR MUNSABALI dan Pemohon bermaksud akanmengganti nama Pemohon menjadi KRISMON REFATUL FAJARMUNSABALI;3. Bahwa maksud dan tujuan Pemohon mengganti nama Pemohondari K.R. FAJAR MUNSABALI menjadi KRISMON REFATUL FAJARMUNSABALI untuk menyesuaikan lIjazah;4.
    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Nomor 3375041107980002 tertanggal 4 Januari2016 atas nama KIRSMON REFATUL FAJAR MUNSABALI, diberi tanda bukti P2;3. Fotocopy Kartu Keluarga No. 3375041309070080 tertanggal 15 Desember 2015 atasnama Kepala Keluarga SUPARMAN, diberi tanda bukti P3;4.
    FAJAR MUNSABALImenjadi KRISMON REFATUL MUNSABALIT; Bahwa setahu saksi, orang tua Pemohon bernama SUPARMAN dan MISIYAM; Bahwa setahu saksi, Pemohon lahir Pekalongan, pada tanggal 11 Juli 1998; Bahwa setahu saksi, Pemohon dari lahir oleh orang tuannya diberikan namaKRISMON REFATUL FAJAR MUNSABALIT, namun saat pembuatan AktaKelahiran nama Pemohon menjadi tertulis K.R.
    FAJARMUNSABALI menjadi KRISMON REFATUL FAJAR MUNSABALLT, 3. Memerintahkan Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Pekalongan untukmemberikan sehelai salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kota Pekalongan, untuk selanjutnya mencatat penggantian nama Pemohontersebut ke dalam daftar kelahiran yang bersangkutan ; 4.