Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN POSO Nomor 219/Pid.Sus/2020/PN Pso
Tanggal 19 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
MOHAMAD QASIM THALIB, SH
Terdakwa:
MOHAMAD REFDIYANTO TAHUHE ALIAS ITO
257
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan TerdakwaMohamad Refdiyanto Tahuhe Alias Ito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.
    Penuntut Umum:
    MOHAMAD QASIM THALIB, SH
    Terdakwa:
    MOHAMAD REFDIYANTO TAHUHE ALIAS ITO
    Nama lengkap : Mohamad Refdiyanto Tahuhe Alias Ito. Tempat lahir : AmMpana. Umur/Tanggal lahir : 29 tahun/16 Oktober 1991. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : JI. Nusantara Kel. Ventanaga Bawah Kec. RatolindoKab. Tojo UnaUna. Agama : Islam. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Mohamad Refdiyanto Tahuhe Alias Ito ditahan dalam tahanan rutanReoleh:. Penyidik sejak tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan tanggal 1 Juli 2020.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOHAMAD REFDIANTOTAHUHE Alias REFDIYANTO Alias ITO dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementaradan denda Sebesar Rp.800.000.000,(delapan ratus juta rupiah) subside 6(enam) bulan penjara.3.
    memohon agar Majelis Hakim berkenan Menjatuhkan Putusan yangseringanringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya danberjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta Terdakwa belum pernahdihukum;Setelah mendengar tanggapan lisan Penuntut Umum atas permohonanTerdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melakukantindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa Terdakwa MOHAMAD REFDIYANTO
    sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi MADEDEDIS SETIAWAN dan saksi TEGUH mendapatkan informasi dari masyarakatbahwa ada seseorang yang membawa sabu disekitaran Desa SumoliKecamatan Ratolindo Kabupaten Tojo Una una, setelah mendapat informasitersebut saksi MADE DEDIS SETIAWAN dan saksi TEGUH langsungHalaman 2 dari 13 Putusan Nomor 219/Pid.Sus/2020/PN Psomelakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut dilakukanpenangkapan terhadap Terdakwa MOHAMAD REFDIYANTO
    Menyatakan Terdakwa Mohamad Refdiyanto Tahuhe Alias Ito telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMemiliki atau menguasai Narkotika Golongan bukan tanaman.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga)bulan.3.
Register : 12-08-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 01-05-2024
Putusan PN POSO Nomor 219/Pid.Sus/2020/PN Pso
Tanggal 19 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
MOHAMAD QASIM THALIB, SH
Terdakwa:
MOHAMAD REFDIYANTO TAHUHE ALIAS ITO
118
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan TerdakwaMohamad Refdiyanto Tahuhe Alias Ito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.
    Penuntut Umum:
    MOHAMAD QASIM THALIB, SH
    Terdakwa:
    MOHAMAD REFDIYANTO TAHUHE ALIAS ITO