Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN TARAKAN Nomor 127/Pdt.P/2018/PN Tar
Tanggal 14 Agustus 2018 — Pemohon:
BERTA BATAN
437
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Menetapkan nama Pemohon yang semula bernama JEMY RAFLIANUS KATAPI Menjadi JEMY REFLIANUS KATAPI;
    3. Memerintahkan Kepada Kantor dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Palu untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil tentang adanya penggantian nama Pemohon pada Akta Kelahiran No.7271-LT-12072018-
    0039 yang semula bernama JEMY RAFLIANUS KATAPI Menjadi JEMY REFLIANUS KATAPI;
  • Membebankan biaya perkara dalam permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp. 216.000,00 (Dua Ratus Enam Belas Ribu Rupiah);