Ditemukan 3 data
14 — 11
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Burhanudin Ohoitenan bin Alhasan Ohoitenan) dengan Pemohon II (Rahma RefrabintiAbusalam Refra) yang dilaksanakan pada tanggal 02 Juni 1995 di Ohoi Tamangil Nuhuten, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan
1.REINALDO SAMPE, SH.MH
2.STENDO B.SITANIA,SH
3.ACHMAD FAUZI,SH
Terdakwa:
ABDULAH REFRA alias DUILA
139 — 60
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa ABDULLAH REFRA alias DULA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa ABDULLAH REFRA alias DULA oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ABDULLAH REFRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan
pidana terhadap Terdakwa ABDULLAH REFRA alias DULLA oleh karena itu berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar,maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa ABDULLAH REFRA alias DULLA untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 384.229.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Juta Dua ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. 20 tanggal 28 Oktober 2016 dari NURLELA RUMAKAT uang sebesar Rp. 9.630.000,- yang diterima oleh ABDULAH REFRA
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. 06 tanggal 15 Desember 2016 dari NURLELA RUMAKAT untuk pembayaran Sertu 2 ret dan batu 5 Ret yang diterima oleh BAHAR
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. 05 tanggal 29 Desember 2016 dari NURLELA RUMAKAT untuk pebayaran Retasi di RT 02 yang diterima oleh YUSUF KOTAWASI.
Terbanding/Terdakwa : ABDULAH REFRA alias DUILA
153 — 62
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Amb tanggal 19 April 2021, sekedar mengenai kwalifikasi dan pidana yang dijatuhkan, sehingga amar lengkapnya menjadi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa ABDULLAH REFRA alias DULA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa ABDULLAH REFRA alias DULA oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ABDULLAH REFRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDULLAH REFRA alias DULLA oleh karena itu berupa pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sejumlah Rp
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa ABDULLAH REFRA alias DULLA untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 384.229.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Juta Dua ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dan bilamana Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. 20 tanggal 28 Oktober 2016 dari NURLELA RUMAKAT uang sebesar Rp. 9.630.000,- yang diterima oleh ABDULAH REFRA
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. 06 tanggal 15 Desember 2016 dari NURLELA RUMAKAT untuk pembayaran Sertu 2 ret dan batu 5 Ret yang diterima oleh BAHAR
- 1 (satu) lembar Kwitansi No. 05 tanggal 29 Desember 2016 dari NURLELA RUMAKAT untuk pebayaran Retasi di RT 02 yang diterima oleh YUSUF KOTAWASI.