Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2018 — Putus : 23-10-2018 — Upload : 26-10-2018
Putusan PN KABANJAHE Nomor 298/Pid.B/2018/PN Kbj
Tanggal 23 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
T.Bastanta Tarigan, SH
Terdakwa:
1.Samion Ginting Als Lajor
2.Refrian Barus Als Dio Malem Barus
4712
  • Refrian Barus Als Dio Malem Barus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan; sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    T.Bastanta Tarigan, SH
    Terdakwa:
    1.Samion Ginting Als Lajor
    2.Refrian Barus Als Dio Malem Barus
Register : 15-12-2020 — Putus : 23-12-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PA SOLOK Nomor 66/Pdt.P/2020/PA.Slk
Tanggal 23 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
11913
  • Deni Refrian bin Jufrinadi, umur 23 tahun,agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan Variasi Aksesoris, tempattinggal di Jorong Kepala Bukit, Nagari Pulakek Koto Baru, KecamatanHal. 5 dari 13 Hal. Penetapan No.66/Pat.P/2020/PA. SIkSungai Pagu, Kabupaten Solok, telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut;2.
Register : 02-09-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 71/Pid.B/2020/PN Pps
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
SUPRIYANTO, S.H.
Terdakwa:
1.HERTANTO Als TANTO Bin HARTEMAN
2.SEPRAIM HERMANTO Als SESEP Bin DANSIUS PANTAR
12241
  • Dendy Refrian Alias Dendy Bin Jais, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi melihat secara langsung perkelahian antara ParaTerdakwa dan Saksi Ucun pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 sekirapukul 16.00 WIB di Lapangan Volly Halaman SDN1 Desa Ramang,Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi KalimantanTengah; Bahwa Para Terdakwa ada melakukan pemukulan terhadap Saksi Ucun; Bahwa awalnya Saksi dan Para Terdakwa, bertanding volly dengan timSaudara Ucun setelah