Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-10-2023 — Putus : 14-12-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan PN BANGKINANG Nomor 640/Pid.B/2023/PN Bkn
Tanggal 14 Desember 2023 — Penuntut Umum:
YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.EVANDRA ADE Als PANDRA Bin ARIZAL DONAL
2.RINTO HUTABARAT Als RINTO Bin JAMES HUTABARAT
3.WALLY ARNALDI SINAGA Als NALDI Bin WALMEN SINAGA
1717
  • Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit HandPhone Vivo Y35 warna dawn gold dengan nomor IMEI 1 863578069529759 no IMEI 2 863578069529742;
    • 1 (satu) buah kotak HandPhone Vivo Y35 warna dawn gold dengan nomor IMEI 1 863578069529759 no IMEI 2 863578069529742;

    Dikembalikan kepada yang berhak saksi Reggia

    Soyana Sartika Sianturi Als Reggia;

    • 1 (satu) unit HandPhone merk POCO X 5 warna biru dengan no IMEI 1 866051061216046 dan no IMEI 2 866051061216053;
    • 1 (satu) buah kotak HandPhone merk POCO X 5 warna biru dengan no IMEI 1 866051061216046 dan no IMEI 2 866051061216053;

    Dikembalikan kepada yang berhak saksi Bernard Christian Gultom Als Bernard;

    1. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah