Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2015 — Putus : 26-08-2015 — Upload : 24-11-2015
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 280/Pid.Sus/2015/PN Plk
Tanggal 26 Agustus 2015 — Reginanto als Abeng Bin Saleman
164
  • Menyatakan Terdakwa Reginanto als Abeng Bin Saleman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin usaha pengangkutan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
    Reginanto als Abeng Bin Saleman
    PUTUSANNomor 280/Pid.Sus/2015/PN PlkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Palangka Raya yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:Nama lengkap : Reginanto als Abeng Bin Saleman ;Tempat lahir : Rabambang;Umur/Tanggal lahir : 28 tahun/8 Agustus 1986;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JI.
    Agustus 2015 tentang penunjukan MajelisHakim;e Penetapan Hakim Ketua 280/Pid.Sus/2015/PN Plk tanggal 5 Agustus 2015tentang penetapan hari sidang;e Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Halaman 1 dari 16 Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2015/PN PikSetelah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa serta memperhatikanbarang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan terdakwa REGINANTO
    Als ABENG Bin SALEMAN terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengangkutan Minyak danGas Bumi tanpa izin usaha dari pihak yang berwenang sebagaimana dalam Pasal 53huruf b Jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang undang No. 22 Tahun 2001 tentangMinyak dan Gas Bumi.2 Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa REGINANTO Als ABENG Bin SALEMANberupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000, (satujuta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.3 Menyatakan barang
    solar @jerigen berisi 30 (tiga puluh) liter.Dirampas untuk Negara.4 Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,(seriburupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohonkeringanan hukuman karena menjadi tulang punggung keluarga, mengaku bersalah,menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa 1a terdakwa REGINANTO
    mengaku sebagai pemiliknya, setelah mobil dibuka pemiliknya lalu saksi cek ternyata di dalamnya berisi 19 (Sembilan belas)jerigen BBM jenis Bensin dan 4 (empat) jerigen berisi solar, selanjutnya saksimengamankan pemilik dan barang bukti ke Polsek Tangkiling setelah itudiserahkan ke Polres Palangka Raya untuk proses selanjutnya.Bahwa yang menjadi pelaku tindak pidana tersebut bernama REGINANTO AlsABENG Bin SALEMAN (Alm).Bahwa saksi mengamankan Terdakwa pada saat sedang melakukanpengangkutan BBM di