Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2012 — Putus : 03-07-2012 — Upload : 26-07-2012
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 1147/Pdt.G/2012/PAJS.
Tanggal 3 Juli 2012 — Risma Fajarwati binti Warsa Idi Wikarta, melawan Gema Raditya Dua bin Erwin Chalid R
120
  • Menetapkan anak yang bernama Reihand Kumara Fannani, diasuh dan dipelihara oleh Penggugat selaku ibu kandungnya dengan tidak mengurangi hak-hak Tergugat untuk memberikan kasih sayang kepada anak tersebut.4. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah anak sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai usia anak tersebut dewasa dan mandiri.5.
    Depok, Propinsi Bogor yang tercatat pada KutipanAkta Nikah Nomor : 442/38/V1:2006, tertanggal 8 Juni 2006 (Bukti P1)Bahwa dari pernikahan tersebut diatas, telah lahir 1 (Satu) orang anaklakilaki yang bernama Reihand Kumara Fannani, lahir di Depok,tanggal 23 November 2006, yang tercatat pada Pencatatan Sipil KotaDepok tertanggal 22 Desember 2011.
    Depok, Propinsi Bogor dengan Nomor : 442/38/VI/2006 tertanggal 8 Juni 2006, Putus karna Perceraian.Menyatakan anak lakilaki yang bernama Reihand Kumara Fannani,lahir di Depok pada tanggal 23 November 2006 Hak Asuh dan HakPerwalian jatuh dan diberikan kepada Penggugat.Menyatakan besarnya Hak Hadhanah untuk anak setiap bulannyasebesar Rp. 1.300.000, (satu juta tiga ratus ribu rupiah) adalahkewajiban Tergugat yang besarnya disesuai dengan tingkat danpertumbuhan anak serta pendidikan.Memberikan biaya
    keadaan yang semakin tidak kondusif dan kurangnyakomunikasi antara Penggugat dengan Tergugat, maka ataspersetujuan bersama antara Penggugat dengan Tergugat dibuat SuratKesepakatan Bersama mengenai Perceraian antara Penggugatdengan Tergugat, dimana Surat Kesepakatan Bersama tersebut dibuatserta ditandatangani pada tanggal 24 April 2012 bertempat di PasarMinggu, dimana dalam Surat Kesepakatan Bersama tersebutdisebutkan mengenai Hak Asuh Anak dan Hak Perwalian satu oranganak Lakilaki yang bernama Reihand