Ditemukan 1 data
Arif Ginanjar
Terdakwa:
Ratu Riezca Nurul Aini Binti Eva Nur Laeli
12 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ratu Reizca Nurul Aini Binti Eva Nur Laeli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Pelanggaran menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila;
- Menjatuhkan pidana terhadap Ratu Reizca Nurul Aini Binti Eva Nur Laeli oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak
Ratu Reizca Nurul Aini Binti Eva Nur Laeli dikembalikan kepada Terdakwa:
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).