Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-08-2024 — Putus : 28-08-2024 — Upload : 29-08-2024
Putusan PN TEGAL Nomor 16/Pid.C/2024/PN Tgl
Tanggal 28 Agustus 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Arif Ginanjar
Terdakwa:
Ratu Riezca Nurul Aini Binti Eva Nur Laeli
126
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ratu Reizca Nurul Aini Binti Eva Nur Laeli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Pelanggaran menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Ratu Reizca Nurul Aini Binti Eva Nur Laeli oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak
    Ratu Reizca Nurul Aini Binti Eva Nur Laeli dikembalikan kepada Terdakwa:
  • Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).