Ditemukan 2 data
RISCA REZICA
29 — 2
M E N E T A P K A N :
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan memberikan Ijin Kuasa kepada Pemohon bernama RISCA REZICA bertindak sebagai wali dari REFA PUTRI KARUNIA untuk Administrasi balik nama di Kantor BPN
Pemohon:
RISCA REZICA
20 — 8
Risca Rezica binti Agus Taufik Yusuf, umur 27 tahun, agama Islam,pendidikan SLTA, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, tempat tinggal diJalan Ratu Sepudak, RT. 002 RW. 001, Kelurahan Semelagi Kecil,Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang, di hadapan persidangansaksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknyasebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi adalah kakakkandung Pemohon.Bahwa saksi mengetahui maksud Pemohon bersidang di PengadilanAgama Singkawang untuk
Pernikahanyang pertama dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu Risca Rezica danPemohon, selanjutnya pada pernikahan kedua dikaruniai seorang anakyaitu Refa Putri Karunia.Halaman 5 dari 12 Putusan Nomor 31/Padt.P/2019/PA.Skw Bahwa Siti Fatimah telah bercerai dengan suami keduanya sekitar tahun2016. Bahwa tidak pernah, sejak ayahnya pergi saat Refa Putri Karunia masihbayi hingga sekarang tidak pernah datang menemui anaknya tersebut.
Usman.Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.3, terbukti bahwa ibu kandungPemohon bernama Siti Fatimah telah meninggal pada tanggal 22 Juni 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.4, terbukti Refa Putri Karuniaadik kandung Pemohon yang merupakan anak kandung dari Siti Fatimah danIkraman, lahir pada tanggal 05 Oktober 2012.Halaman 7 dari 12 Putusan Nomor 31/Padt.P/2019/PA.SkwMenimbang, bahwa selain bukti tertulis Pemohon telah mengajukan 2(dua) orang saksi yaitu Risca Rezica binti Agus taufik Yusuf
belum dewasa, demi hukum dipangku oleh orang tua hidup terlama,sekedar ini tidak telah dibebaskan atau dipecat dari kKekuasaan orang tuanya".Menimbang, bahwa ternyata ayah kandung Refa Putri Karunia sejakbercerai dengan ibu kandung Refa Putri Karunia di tahun 2016 sudah tidakdiketahui lagi keberadaannya dan Refa Putri Karunia diasuh oleh ibunya yaituSiti Fatimah;Menimbang, bahwa Siti fatimah ibu kandung Refa Putri Karuniameninggal dunia maka Refa Putri Karunia hanya diasuh oleh Pemohon danRisca Rezica