Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2024 — Putus : 21-02-2024 — Upload : 27-02-2024
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 13/Pdt.P/2024/PN Mjy
Tanggal 21 Februari 2024 — Pemohon:
SUPRAYOGI
55
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan bahwa Miskun Reksosuharjo (alm) telah meninggal dunia di Desa Purworejo Kec. Geger Kab. Madiun pada 3 Desember 2001.
    ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut kekantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian Bapak kandung Pemohon yang bernama Miskun Reksosuharjo (alm) yang telah meninggal dunia di Desa Purworejo Kec. Geger Kab.
    Madiun pada 3 Desember 2001, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
  • Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Miskun Reksosuharjo (alm) tersebut.;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) ;