Ditemukan 1 data
MUHAMMAD ABBY HABIBULLAH,S.H
Terdakwa:
RUSTAM SUPAWI Bin REMASIK
24 — 7
- Menyatakan Terdakwa RUSTAM SUPAWI bin REMASIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan sepertiga dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan;
5.
Penuntut Umum:
MUHAMMAD ABBY HABIBULLAH,S.H
Terdakwa:
RUSTAM SUPAWI Bin REMASIK