Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 26-04-2021
Putusan PN LAHAT Nomor 25/Pid.B/2021/PN Lht
Tanggal 15 April 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD ABBY HABIBULLAH,S.H
Terdakwa:
RUSTAM SUPAWI Bin REMASIK
247
    1. Menyatakan Terdakwa RUSTAM SUPAWI bin REMASIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan Terdakwa dikurangkan sepertiga dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan Terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan;

    5.

    Penuntut Umum:
    MUHAMMAD ABBY HABIBULLAH,S.H
    Terdakwa:
    RUSTAM SUPAWI Bin REMASIK