Ditemukan 3 data
96 — 0
Menyatakan Terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS MOKO REMAUN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FRANSISKUS XAVERIUS MOKO REMAUN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
pidana-FRANSISKUS XAVERIUS MOKO REMAUN
197 — 129
Bahwa dalam gugatannya Penggugat menguraikan bahwa Penggugatadalah anak kandung dari IBRAHIM Bin REMAUN sebanyak 7 (tujuh)bersaudara dan yang masih hidup sebanyak 4 (empat) orang.8.
Bahwa Petitum 3 Terbanding semula Penggugat yang meyatakanBatal jual perjanjian jual beli antara tergugat I sebagai penjualdanTergugat II sebagai pembeli tidak dapat dibuktikan karenaanak kandung dari Ibrahim Bin Remaun 7 (tujuh) orang bersaudarayang masih hidup 4 (empat) orang seharusnya semua ahli warisyang masih hidup harus digugat.4.
159 — 34
Bahwa dalam gugatannya Penggugat menguraikan bahwa Pengeugat adalahanak kandung dari IBRAHIM Bin REMAUN sebanyak 7 (tujuh) bersaudaradan yang masih hidup sebanyak 4 (empat) orang.8.